"(Fogging) berbahaya karena yang disemprotkan dengan asap tersebut adalah insektisida," katanya.
Mekanisme SKDR sendiri, dilakukan pada pelaporan kasus di lapangan. Para petugas kesehatan seperti bidan, mantri dan puskesmas pembantu (pustu) melakukan pelaporan kepada petugas surveilans di Puskesmas melalui SMS/HT.
Baca Juga: DBD Menggila di Tasikmalaya, 16 Orang Meninggal
Petugas surveilans puskesmas akan mengirimkan data yang diterima ke kabupaten juga melalui SMS. Data akan dientri dan dianalisis oleh kabupaten, lalu dikirim melalui e-mail ke ke provinsi dan pusat dengan menggunakan software khusus yang dapat menghasilkan peringatan dini (sinyal kewaspadaan) menurut tempat, waktu dan jenis penyakitnya.
Bila dalam analisis muncul alert atau signal maka kabupaten segera lakukan respons (verifikasi data, penyelidikan epidemiologi, konfirmasi laboratorium dan penanggulangan) sesuai dengan situasi dan kondisi. Respons juga dapat dilakukan secara bersama dengan puskesmas.