JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara yang masuk ke kantong pribadi Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Penyidik menelisik aliran uang itu lewat kakak kandung Tin Zuraida, RR Irene Wijayanti.
Irene Wijayanti ditelisik keterangannya ihwal aliran uang dugaan suap dan gratifikasi itu pada Kamis, (25/6/2020) kemarin, saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RH).
BACA JUGA: KPK Telisik Pertemuan Istri Nurhadi dengan Pegawai MA Lewat Saksi
"RR Irene Wijayanti (PNS) atau Kakak kandung Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD dan tersangka RHE. Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan aliran uang ke Tin Zuraida," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/6/2020).
Belakangan, KPK diketahui sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta aliran uang Nurhadi. Nurhadi disinyalir mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.