"Karena awalnya Sidang Kabinet Paripurna tersebut bersifat intern, namun setelah kami pelajari pernyataan Presiden, banyak hal yang baik, dan bagus untuk diketahui publik sehingga kami meminta izin kepada Bapak Presiden untuk mempublikasikannya," ucap Bey kepada wartawan, Senin (29/6/2020).
"Makanya baru dipublish hari ini. Kami pelajarinya agak lama juga, pelajari berulang-ulang," imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, pada sidang kabinet paripurna 18 Juni 2020, Jokowi menegaskan akan mengambil kebijakan luar biasa guna mencegah krisis ekonomi yang semakin meluas di tengah pandemi Covid-19. Bahkan ia berani mempertaruhkan reputasi politiknya.
Baca Juga: Jokowi Kesal Pencairan Insentif untuk Tenaga Medis Terlambat, Ini Penjelasan Kemenkes
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan dirinya siap kembali menerbitkan Perppu sebagai payung hukum kementerian dan lembaga dalam mengambil kebijakan.