"Pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau. Korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Mitra Medika, Muara Bulian," ujar Kasat.
Mendapatkan informasi penganiayaan tersebut, Polsek Bathin XXIV langsung mendatangi TKP. Beruntung, tidak butuh lama tersangka berhasil diamankan petugas.
"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Batanghari. Akibat perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegas Orivan.
(Angkasa Yudhistira)