"Ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," ucapnya.
Korban sendiri yang kini berusia 19 tahun tengah dalam trauma healing atau pemulihan psikis akibat mengalami trauma. Kepolisian dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan psikolog berupaya memulihkan rasa trauma RI.
"Korban mengalami rasa trauma akibat tindakan ayah kandungnya sendiri. Ini dari unit PPA sama instansi melakukan pendekatan dan pemulihan psikisnya dengan trauma healing," tutup Azi.
(Abu Sahma Pane)