Tatan menjelaskan, aksi blokir jalan yang dilakukan warga itu telah dilakukan sejak pukul 10:30 WIB pagi tadi. Aksi itu sebagai bagian dari upaya penurunkan Kepala Desa Mompang Julu dari jabatannya.
Sang kepala desa dituntut mundur, setelah dinilai tak transparan dalam pembagian bantuan sosial tunai (BST) kepada warga desa. Sang kepala desa juga dinilai tak transparan dalam pengelolaa dana desa sejak tahun 2018 lalu.
“Para pengunjukrasa meminta penegak hukum harus memeriksa dan menangkap Kepala Desa Mompang Julu. Mereka berunjukrasa dengan memblokir jalan lintas Medan-Padang,” jelas Tatan.
Baca Juga : Viral Mobil Ambulans Angkut Kambing di Lumajang
Negosiasi antara massa aksi dilakukan untuk dapat membuka akses jalinsum dan akan memproses tuntutan massa pendemo selambat-lambatnya 5 hari setelah hari ini. Namun kelompok massa pemblokir jalan tidak menerima dan meminta agar Bupati Madina segara mengeluarkan Surat pemecatan terhadap kepala desa tersebut.