Agus mengatakan jenis pelanggaran netralitas yang dilakukan adalah kampanye/sosialisasi media sosial sebanyak 27%. Lalu melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya sendiri orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah sebanyak 21%.
“Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah sebanyak 13 persen. Mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah 9 persen. Lalu menghadiri deklarasi pasangan calon sebanyak 4 persen,” jelasnya.
Dia menyebut ada sepuluh daerah dengan pelanggaran netralitas tertinggi yakni Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, Kota Banjarbaru. Lalu Kabupaten Muna Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Banggai, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Muna.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa pelanggaran netralitas ASN terjadi bahkan sebelum tahapan dimulai. Di mana belum ada paslon yang ditetapkan ataupun masa kampanye dimulai.