JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan larangan penggunaan kantong berbahan plastik, hari ini. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Namun, tidak akan langsung memberikan sanksi bagi pelanggar larangan pengunaan kantong plastik. Adapun sanksi pelanggar larangan dari denda Rp25 juta hingga pencabutan izin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, mekanisme pembinaan dan pengawasan akan dilakukan sebelum pengenaan sanksi. Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan.