Pengenaan sanksi hanya berupa sanksi administrastif berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali dalam waktu 3x24 jam. Apabila tidak diindahkan dalam waktu 3x24 jam, pelanggar dikenakan sanksi denda secara bertahap.
"Pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap yakni, Rp5-25 juta," kata Andono di Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Terkait sanksi pembekuan izin, Andono menuturkan, diberikan jika melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun dalam waktu 5 (lima) minggu. Kemudian, jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
"Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insetif fiskal pada tahun depan (1 tahun setelah pergub mulai berlaku)," pungkasnya.
(Awaludin)