Baca Juga : Gubernur Khofifah Ingatkan Tidak Ada yang Kebal Covid-19
"Tersangka memperdayai korbannya yang telah menyetorkan uang asli Rp5 juta, diganti dengan uang palsu Rp10 juta," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Kendal untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga menyita uang palsu tersebut sebagai barang bukti.
(Angkasa Yudhistira)