Anak Sekda Karawang Ditangkap Polisi Diduga Terkait Narkoba

Mulyana, Jurnalis
Rabu 01 Juli 2020 19:50 WIB
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus (foto: Okezone.com/Mulyana)
Share :

Berdasarkan hasil keterangan, ANT memakai barang haram tersebut tiga pekan kebelakang. Hal itu, sesuai dengan keterangan bandar P yang menjual barang haram tersebut.

Saat ini, ANT dikenakan Pasal 127 UU Narkotika. Kemudian, yang bersangkutan wajib di rehab. Sedangkan, untuk bandar P sudah berada di balik jeruji besi.

Berdasarkan hasil pengembangan di tangkap tiga orang. Semuanya, ada barang bukti, masing-masing ada tujuh butir, lima butir dan tiga butir pil ekstasi.

"Bandar P, terancam hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Sekda Acep Jamhuri, terkait penangkapan anaknya atas kasus penyalahgunaan narkoba.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya