Berdasarkan hasil keterangan, ANT memakai barang haram tersebut tiga pekan kebelakang. Hal itu, sesuai dengan keterangan bandar P yang menjual barang haram tersebut.
Saat ini, ANT dikenakan Pasal 127 UU Narkotika. Kemudian, yang bersangkutan wajib di rehab. Sedangkan, untuk bandar P sudah berada di balik jeruji besi.
Berdasarkan hasil pengembangan di tangkap tiga orang. Semuanya, ada barang bukti, masing-masing ada tujuh butir, lima butir dan tiga butir pil ekstasi.
"Bandar P, terancam hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Sekda Acep Jamhuri, terkait penangkapan anaknya atas kasus penyalahgunaan narkoba.
(Awaludin)