Kasat Narkoba Iptu Cipto menambahkan, tersangka ditangkap usai membeli barang haram tersebut di Semarang.
Sementara itu, Ayu Vaganza mengaku baru pertama kali mengonsumsi inex setelah lama berhenti mengonsumsi barang haram sejenis. "Karena tidak ada pekerjaan selama pandemi Covid-19, saya mencoba mengonsumsi inex," ujarnya.
Baca Juga : Kelabui Polisi, Pemulung Ini Simpan Sabu dalam Alquran
Ayu mengatakan, sebelum pandemi Covid-19, dirinya masih sering manggung dan justru tidak memakai barang haram tersebut. Namun karena pandemi corona selama beberapa bulan dan dia tidak mendapat tawaran pekerjaan, akhirnya dia tergiur untuk menggunakannya lagi. Untuk mendapatkan satu butir inex tersebut, dirinya harus merogoh kocek sebesar Rp300.000.
Atas perbuatan Ayu Vaganza yang tertangkap mengonsumsi inex tersebut, dia akan dijerat dengan pasal 112 ayat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)