Kelabui Polisi, Pemulung Ini Simpan Sabu dalam Alquran

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2020 21:00 WIB
Share :

SURABAYA - Berbagai cara dilakukan para pengedar narkoba agar bisa lolos dari sergapan petugas. Hal ini seperti yang dilakukan Slamet Riyadi (45) warga Jalan Tenggumung Wetan Gang Delima, Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pencari barang rongsokan alias pemulung ini menyimpan sabu dalam Alquran di rumah. Rupanya aksi tersebut diketahui petugas. Kemudian polisi langsung menangkap dan membawa pelaku beserta barang buktinya ke mapolrestabes Surabaya.

"Pelaku menyimpan sabu dalam Alquran. Ini dilakukan pelaku untuk mengecoh petugas agar tidak diperiksa, namun petugas mengetahuinya," terang Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang Eko Abrianto, Kamis (2/6/2020).

Menurut Danang, aksi menyimpan sabu dalam Alquran merupakan modus baru di Surabaya. Pelaku baru kali ini mendapatkan ide untuk menyimpan sabu dalam Alquran. Pelaku nekat menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Sebab dengan mencari barang rongsokan kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga poket sabu seberat total 1,10 gram, Alquran dan HP.

"Barang bukti itu siap diedarkan pelaku. Sabu ini dari seorang bandar bernama Haikal, yang masih dalam pengejaran. Dari Haikal, pelaku membeli sabu senilai Rp 3 juta. Kemudian dipecah oleh pelaku menjadi 15 poket, 12 poket diantaranya sudah terjual," ucap Danang.

Danang menambahkan, pelaku menjual sabu dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu perpoket. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya