JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kutai Timur ISM, dan istrinya EU yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Dinas PU dan Dinas Pendidikan Pemkab Kutai, Jumat (3/7/2020) malam.
Lembaga antirasuah juga turut menahan lima tersangka lainnya kasus ini, yaitu Kepala Bapenda Kepala Dinas PU, Kepala BPKAD, serta dua pihak swasta.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyatakan, ketujuh tersangka ditahan di empat Rutan berbeda. Bupati Kutai Timur bersama tiga anak buahnya di Rutan cabang KPK di Gedung ACLC atau Gedung KPK lama, Kavling C1.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istrinya Tersangka Suap Proyek
Kemudian dua orang pihak swasta masing-masing di Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan Polres Jakarta Pusat.
"EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam.