Pemprov DKI Minta Pedagang Kurban Miliki Izin di DPMPTSP

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 03 Juli 2020 07:02 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

"Hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan SKKH," jelasnya.

Darjamuni mengimbau masyarakat yang akan berkurban untuk membeli hewan kurban melalui sistem daring/online, atau dikoordinir oleh panitia kurban atau menyalurkan kurban melalui lembaga sosial resmi dan terpercaya.

 

"Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," lanjutnya.

"Lokasi penampungan dan pemotongan hewan kurban ditetapkan oleh bupati/walikota dengan memperhatikan Pergub Nomor 51 Tahun 2020," tukas dia.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya