"Hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan SKKH," jelasnya.
Darjamuni mengimbau masyarakat yang akan berkurban untuk membeli hewan kurban melalui sistem daring/online, atau dikoordinir oleh panitia kurban atau menyalurkan kurban melalui lembaga sosial resmi dan terpercaya.
"Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," lanjutnya.
"Lokasi penampungan dan pemotongan hewan kurban ditetapkan oleh bupati/walikota dengan memperhatikan Pergub Nomor 51 Tahun 2020," tukas dia.
(Awaludin)