"Tersangka merupakan pegawai damkar, eselon 2C. Kegiatan yang dilakukan tersangka sejak tahun 2018, dia meyakinkan korban dengan mengirimkan email penerimaan sebagai kelulusan menjadi PNS," lanjut Sugeng.
Namun, sampai saat ini polisi masih menggali keterangan dari para korban terkait dengan nominal uang yang diterima oleh tersangka. Selain itu, polisi juga terus melacak apakah masih ada korban lain yang belum melapor.
"Sampai saat ini ada 27 korban, tapi bisa saja bertambah. Atau uang kerugiannya yang bisa bertambah, semua masih didalami," tutup Sugeng.
Atas perbuatannya tersebut, DR mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuam dan atau Penggelapan, dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.
(Khafid Mardiyansyah)