Tahu bahwa yang dilaporkan adalah ibu kandung, Kasatreskrim Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono pun tegas menolak laporan tersebut.
Kasatreskrim juga memerintahkan rekannya untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut. "Surat-surat motor tersebut masih lengkap di ibu pelapor," kata Priyo Suhartono, Senin (29/6/2020).
Saking kecewanya, Priyo pun rela mengganti uang pembelian motor asal si anak (pelapor) meminta maaf kepada ibunya yang dilaporkan.
(Abu Sahma Pane)