Sementara, pihak kepolisian belum bisa memastikan apa motif pelaku mencabuli para korban. Kasusnya sendiri kini dilimpahkan dari Polsek Pagedangan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
"Kasusnya kita limpahkan ke Polres. Kita hanya mendata saja laporan awalnya," kata Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana.
Baca Juga : Oknum Sekuriti Tega Lecehkan 14 Bocah di Kontrakannya
Sebelumnya sejumlah orang tua korban ramai-ramai mendatangi Mapolsek Pagedangan untuk membuat laporan, Kamis 2 Juli 2020. Terakhir diketahui sudah 4 korban yang diwakili keluarganya membuat laporan, yakni F (12), S (12), FA (11), dan TA (12).
Sementara, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono Adipradono membenarkan adanya rencana untuk mengecek kejiwaan dari pelaku. Hal demikian guna memastikan adanya penyimpangan seksual yang dilakukan usai perceraian dengan sang istri.
"Ya, ada rencana," singkat Muharam.
(Erha Aprili Ramadhoni)