258 Desa di Provinsi Jambi Rawan Bencana Karhutla

Azhari Sultan, Jurnalis
Minggu 05 Juli 2020 19:23 WIB
Ilustrasi
Share :

Baca Juga : KM Kasih 25 Tenggelam, 2 Korban Ditemukan Tewas Tersangkut Tali Pukat

Baca Juga : Pemerintah Akui Angka Kematian Covid-19 Indonesia Relatif Lebih Tinggi dari Rata-Rata Dunia

Sebelumnya, dirinya telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 0532/Kep.Gub/BPBD-3/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi Tahun 2020, yang berlangsung selama 90 hari, yakni sejak 29 Juni sampai 26 September 2020.

Selanjutnya, dia menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Jambi siap bersinergi dengan TNI dan Polri, Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, serta dengan seluruh instansi terkait dan pemangku kepentingan untuk mencegah dan mengendalikan karhutla di Provinsi Jambi.

"Semua pihak sepakat agar kondisi karhutla di Provinsi Jambi dengan kabut asap tahun 2019 tidak terjadi tahun ini dan seterusnya, namun harus benar-benar berkurang besar-besaran," tukas Fachrori.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya