DEPOK - Aksi pembegalan terhadap pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi daring terjadi di Jalan Andara Raya, Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin, (6/7/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Limo Kompol Bintang Simion Silaen mengatakan Sukron Mali (23) ditetapkan statusnya menjadi tersangka meski gagal membegal korbannya, yakni pengemudi taksi online bernama Rokim.
"Benar kami tangkap tersangka yang gagal mendapatkan mobil korban dengan cara melakukan kekerasan," kata Bintang.
Bintang menjelaskan pada awalnya tersangka berpura-pura menjadi penumpang taksi online, yaitu memesan dari wilayah Jatipadang, Jakarta Selatan, menuju Cinere, Depok.
Ketika melintasi jalur gelap, tersangka membekap kepala korban pakai sarung. Namun korban melawan sebelum dijerat tersangka sehingga berhasil meloloskan diri dan langsung berteriak minta tolong.
Baca Juga: Polisi Tangkap Kawanan Begal di Depok, Satu Pelaku Buron
"Warga mendengar teriakan korban dan mengejar tersangka bersama anggota reskrim Polsek Limo," tutur Bintang.
Dari tersangka polisi menyita kendaraan korban yang akan dicuri, tas warna hitam, sarung hijau, dan tali tambang merah.
"Tersangka kami jerat tindak pidana kasus 365 KUHP Jo 53 KUHP yaitu percobaan perampokan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun," ucap Bintang.
Sebelumnya tukang ojek pangkalan (Opang) bernama Nedi (68) tewas dibegal oleh penumpangnya pada Kamis 2 Juli 2020 sekira pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Tangkap Kawanan Begal di Depok, Satu Pelaku Buron