MEDAN – Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam insiden terbakarnya kapal tanker MT Jag Leela di galangan kapal milik PT Waruna Shipyard Indonesia di Pelabuhan Belawan, Medan pada 11 Mei 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka adalah SN alias Sandi, warga Dusun Krajan Baru, Sronok, Banyuwangi, Jawa Timur. Sandi merupakan salah seorang pekerja di perusahaan galangan kapal tersebut.
“Tersangka diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan atau mengalami luka. Yang bersangkutan disangka melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 118 KUHP dan Pasal 359 KUHP,” kata Tatan, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Tim Labfor Polri Akan Periksa Kapal Tanker yang Terbakar di Belawan
Penetapan tersangka, lanjut Tatan, dilakukan setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian pekara dan memintai keterangan sebanyak 27 orang saksi. Dari hasil olah TKP, ditemukan kabel las dan jepitan kabel las serta pemotong las di atas tangki slop dekat tangki COT 6.
“Dari saksi yang kami periksa, barang-barang itu disebut digunakan oleh Sandi Nova saat melakukan pembersihan di atas tanki slop dengan menggunakan alat las yang diduga menjadi menyebabkan ledakan dan terbakar pada bagian tangki slok dan tangki Cot 6,” terangnya.