Dirinya tidak memungkiri akan ada pihak yang terganggu dengan penerapan Perwali ini. "Bahwa ada yang merasa terganggu, pasti. Karena kita dihadapkan pada dua hal yang harus kita tangani secara simultan," paparnya.
Baca Juga: 3 Perusahaan Jadi Klaster Covid-19, Operasional Ditutup 14 Hari
Bagi Rudy, meski Perwali ini diterbitkan pihaknya tidak akan mempersulit pihak yang memiliki kepentingan ekonomi di Makassar. Misalnya, pedagang sayur pihaknya tidak akan mempersulit pedagang tersebut, selagi mereka bisa membuktikan bahwa mereka real pedagang sayur.
"Kalau pedagang sayur ya dia bawa sayur ya sudah pasti pedagang sayur," ungkapnya.
Untuk teknis pelaksanaan masih disusun dengan TNI Polri, namun intinya Perwali ini diterapkan 9 Juli mendatang.
(Arief Setyadi )