KPK Pindahkan Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin ke Rutan Pekanbaru

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2020 10:21 WIB
Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukimin saat diperiksa KPK. (Sindo/Sutikno)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memindahkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin ke Rutan Kelas II B Pekanbaru, Riau, pada Rabu (8/7/2020). Ia akan dipindahkan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Pemindahan tersebut dilakukan menyusul penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

"Tim JPU akan segera melaksanakan penetapan Majelis Hakim untuk memindahkan penahanan terdakwa Amril Mukminin ke Rutan Kelas II B Pekanbaru. Pemindahan dilaksanakan pada Rabu 8 Juli 2020," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan, sebelum dipindahkan, KPK akan memeriksa kondisi kesehatan Amril Mukminin agar dipastikan terbebas dari virus corona.

"Pemeriksaan kesehatan dengan tes PCR sebagai kelengkapan dokumen keberangkatan dengan pesawat dan juga administrasi masuk ke Rutan Kelas II B Pekanbaru," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Amril Mukminan ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Pekanbaru, Riau.


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya