JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pemerintah sedang merancang sebuah Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya dapat melibatkan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme. Pelibatan TNI, kata Mahfud merupakan pengaplikasian amanat dari undang-undang.
"Oleh sebab itu, karena itu amanat undang-undang kita sekarang mengolahnya agar menjadi proporsional. Karena dulu memang pikirannya terorisme itu adalah lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak Pidana itu artinya hukum, maka namanya Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme,” katanya saat melakukan kunjungan kerja ke Mako Kopassus, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Tempat Pengobatan Alternatif Semarang
Lebih lanjut dia menuturkan, tindak pidana saja tidak cukup karena ada hal-hal tertentu, di mana TNI harus terlibat di dalam skala, jenis kesulitan, situasi, dan dalam objek tertentu. Disebutkan olehnya, penyelesaian daripada Perpres tersebut tidak akan memakan waktu lama lagi.
"Sekarang sedang dipelototi untuk diselesaikan secepatnya, karena draftnya sudah ada, tinggal penyerasian beberapa hal agar semua berjalan baik,” katanya.
Selain itu, dalam kunjungannya, Mahfud juga yakin jika masa depan Indonesia lebih bagus dan maju, asal tetap menjaga persatuan. Menurutnya, jangan sekali-kali melakukan demoralisasi terhadap angkatan bersenjata dan semua yang dibangun dalam jaring-jaring pemerintahan di Indonesia
"Masa depan Indonesia akan menjadi lebih bagus dan lebih maju, kita optimis untuk itu, yang penting kita menjaga kebersatuan dan jangan sekali-kali melakukan demoralisasi terhadap angkatan bersenjata kita," ucapnya.