Napi Asimilasi Ajak 2 Temannya Curi Motor Bidan

Asep Juhariyono, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2020 09:53 WIB
Polres Tasikmalaya rilis pengungkapan kasus curanmor. (iNews/Asep Juhariyono)
Share :

Pelaku yang paling berperan adalah Angga Setiawan yang merupakan seorang napi asimilasi yang baru bebas dari Lapas Garut. Ia mengajak dua temannya untuk mencuri motor para korban yang lokasinya di beberapa wilayah Tasikmalaya Selatan.

Kemudian, tersangka Budi berperan sebagai penadah dan menjual barang hasil curian.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan kunci leter T bersama mata kuncinya, tujuh motor dan kunci kontak motor.

Akibat perbuatannya, pelaku inisial Angga sudah dikembalikan ke Lapas Garut. “Yang bersangkutan sudah kita kembalikan untuk menjalani sisa hukumannya,” ucapnya.

Dua orang pelaku lainnya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya