Pelaku yang paling berperan adalah Angga Setiawan yang merupakan seorang napi asimilasi yang baru bebas dari Lapas Garut. Ia mengajak dua temannya untuk mencuri motor para korban yang lokasinya di beberapa wilayah Tasikmalaya Selatan.
Kemudian, tersangka Budi berperan sebagai penadah dan menjual barang hasil curian.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan kunci leter T bersama mata kuncinya, tujuh motor dan kunci kontak motor.
Akibat perbuatannya, pelaku inisial Angga sudah dikembalikan ke Lapas Garut. “Yang bersangkutan sudah kita kembalikan untuk menjalani sisa hukumannya,” ucapnya.
Dua orang pelaku lainnya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.