Baca Juga : Polisi Tembak Maling Motor Bersenpi yang Mencoba Kabur
Sementara Budi yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, kini bersama barang bukti tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk proses hukum selanjutnya.
Baca Juga : Takut-takuti Warga dengan Pistol, 2 Bandit Nyaris Tewas Dihakimi Massa
(Erha Aprili Ramadhoni)