Napi Asimilasi Ajak 2 Temannya Curi Motor Bidan

Asep Juhariyono, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2020 09:53 WIB
Polres Tasikmalaya rilis pengungkapan kasus curanmor. (iNews/Asep Juhariyono)
Share :


Baca Juga : Polisi Tembak Maling Motor Bersenpi yang Mencoba Kabur

Sementara Budi yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Akibat perbuatannya, kini bersama barang bukti tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga : Takut-takuti Warga dengan Pistol, 2 Bandit Nyaris Tewas Dihakimi Massa

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya