Pelarian Buron 17 Tahun Maria Lumowa: Singapura, Belanda, hingga Tertangkap di Serbia

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 09 Juli 2020 09:19 WIB
Buron 17 tahun Maria Lumowa diekstradisi. (Foto : Kemenkumham)
Share :

Pada 2009, ia diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Hingga akhirnya, pelariannya berakhir di Serbia.

"Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," ucap Yasonna.

Ia menjelaskan, setelah mengirimkan surat permintaan ekstradisi yang disusul dengan surat permintaan percepatan proses ekstradisi ditambah pendekatan “high level” yang dilakukan Duta Besar RI untuk Republik Serbia dan Montenegro M Chandra Widya Yudha, Pemerintah Serbia mengabulkan permintaan Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Serbia Nomor 713-01-02436/ 2019-08 tertanggal 6 April 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya