Lewat Upaya Panjang, Pemerintah Bebaskan Etty dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2020 15:37 WIB
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi saat menyampaikan keterangan pers kepada media secara daring, 10 Juli 2020. (Foto: Dok. Kemlu RI)
Share :

Pemerintah Indonesia juga melakukan diplomasi untuk membebaskan Eti, baik di tingkat tinggi antara Presiden Jokowi dengan Raja Salman bin Abdulaziz, atau di tingkat menteri antara Menlu Retno dan Menlu Arab Saudi. Presiden Jokowi dua kali menulis surat kepada Raja Salman terkait upaya pembebasan tersebut, kata Menlu Retno.

“Alhamdulillah upaya tersebut membuahkan hasil dan pihak ahli waris akhirnya bersedia memberikan tanazul atau pemaafan kepada Ibu Etty melalui diyat,” kata Menlu Retno. Diyat adalah kompensasi yang dibayarkan kepada korban atau ahli waris korban kasus pembunuhan sebagai ganti hukum qisas.

Menlu Retno juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan dermawan yang telah memberikan dukungan dan kerja sama dalam pembebasan Etty, termasuk dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya