JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh berhasil menyelamatkan dua warga negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati di Arab Saudi, seperti disampaikan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (4/6/2018).
Dua WNI asal Sumbawa NTB, Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar lolos dari hukuman mati setelah pengadilan banding Arab Saudi menolak tuntutan qisas terhadap keduanya.
Kedua WNI mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menugaskan duta besar dan para diplomat KBRI Riyadh selama Sumiyati dan Masani menjalani kasus hukum di Arab Saudi.
Sumiyati dan Masani menyampaikan apresiasi tersebut di acara buka bersama dan perpisahan dengan KBRI Riyadh dan 300 WNI yang hadir di Aula KBRI Riyadh.