Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 WNI Asal NTB Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Antara , Jurnalis-Senin, 04 Juni 2018 |17:43 WIB
 2 WNI Asal NTB Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Foto Ilustrasi
A
A
A

 Eksekusi

Putusan tersebut didasarkan bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan.

Dalam persidangan pada 10 Agustus 2017, pengadilan memutuskan untuk menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI dengan alasan karena salah seorang ahli waris, Sinhaj Al Otaibi di depan persidangan menegaskan bahwa ia mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua WNI tanpa menuntut konpensasi apapun.

Dubes Maftuh Abegebriel menjelaskan, bahwa tuntutan qisas harus dilakukan secara konsensus di antara para ahli waris korban dan tidak boleh ada silang pendapat, dan apabila ada salah satu anggota keluarga mencabut maka tuntutan tersebut menjadi gugur.

Berangkat dari putusan yang berkekuatan hukum tetap, KBRI melanjutkan proses pencabutan tindakan pencegahan kedua WNI keluar dari Arab dan pengajuan proses izin keluar dari kantor imigrasi.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement