KUALA LUMPUR - Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, Ahmad Tofiq, lolos dari hukuman mati dalam sidang di Mahkamah Tinggi Malaysia di Shah Alam, Kamis (8/11/2018).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Datok Zulkifli bin Bakar tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah gagal untuk membuktikan bahwa Tofiq pemilik narkoba tersebut, karena tiga WNI yang ditangkap pada hari yang sama saat kejadian dan tekong (juragan) tidak dipanggil menjadi saksi.
(Baca Juga: 2 WNI Asal NTB Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi)
Hakim mengatakan banyak ruang kosong dalam kasus tersebut tentang siapa pemilik sebenarnya dari narkoba dalam kotak tersebut. Yang bisa membuktikan bahwa pelaku mempunyai pengetahuan tetang narkoba tersebut, jika tiga orang WNI memberikan keterangan.
"Apakah kotak tersebut dibawa oleh tiga orang WNI yang ditangkap bersama Tofiq atau kepunyaan tekong yang waktu kejadian tidak di tempat belum jelas," katanya.