JAKARTA – Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan dan memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) terpidana mati, Etty binti Toyib dari Arab Saudi. Menurut Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, Eti telah tiba di Indonesia pada Senin (6/7/2020).
Eti adalah terpidana yang dijatuhi hukuman qisas pada 2002. Proses pembebasan Etty dilakukan melalui upaya panjang dari berbagai pihak, terutama Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Indonesia.
Upaya tersebut melalui berbagai tahap dari pendampingan kekonsuleran, proses litigasi, hingga proses pemaafan dari keluarga korban, atau yang disebut dengan tanazul.
Berbicara dalam press briefing Kemlu RI, Menlu Retno mengatakan bahwa perwakilan Republik Indonesia di Riyadh dan Jeddah melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban dan pihak terkait lainnya sebanyak 20 kali, dan melakukan pendampingan kekonsuleran sebanyak 43 kali dalam upaya membebaskan Etty.
Kementerian Luar Negeri juga melakukan pertemuan dengan keluarga dengan keluarga Etty sebanyak 9 kali dan memfasilitasi pertemuannya Etty dengan keluarganya di Arab Saudi sebanyak 3 kali.