Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlibat Kasus Narkoba, Warga Jember Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia

Antara , Jurnalis-Kamis, 08 November 2018 |12:44 WIB
Terlibat Kasus Narkoba, Warga Jember Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia
Ilustrasi Eksekusi Hukuman Mati (foto: Shutterstock)
A
A
A

(Baca Juga: KBRI Kuala Lumpur Bebaskan WNI dari Ancaman Hukuman Mati) 

Pihak pendakwaan akan membuktikan melalui saksi-saksi pendakwaan serta keterangan dokumenter bahwa pelaku telah melakukan pengedaran melalui keterangan secara langsung dengan menggunakan dibawah pasal 2 Akta Narkoba Berbahaya 1952.

Pihak pendakwaan bisa membuktikan bahwa pelaku mempunyai pengetahuan tentang narkoba berbahaya tersebut. Pelaku telah melakukan kesalahan dibawah Pasal 39 B (1) (a) Akta Narkotika Berbahaya dan bisa dihukum dibawah Pasal 39 B (2) akta yang sama.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement