Baca Juga : Usut Suap di PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Dirut Perusahaan Swasta
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (erh)
Baca Juga : KPK Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Suap di PT Dirgantara Indonesia
(Amril Amarullah (Okezone))