Berikut sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers :
1. Pasal 219 tentang Penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden
2. Pasal 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah
3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa
4. Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong
5. Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti
6. Pasal 281 tentang Penghinaan terhadap Pengadilan
7. Pasal 305 tentang Penghinaan terhadap Agama
8. Pasal 354 tentang Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara
9. Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik
10. Pasal 444 tentang Pencemaran Orang Mati
Terkait pencabutan 10 pasal dalam RKUHP, Yadi menyebut, IJTI memberi masukan beberapa hal berikut ini.
Baca Juga : DPR Setuju Cabut Pasal Pers di RUU Cipta Kerja
Masukan itu, kata Yadi, hal-hal terkait delik pers wajib diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers dengan mengacu pada UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Rancangan KUHP harus menghargai kebebasan berekspresi dan perumusan pasal-pasal di RKUHP harus mempertimbangkan wilayah yang sudah diatur UU Pers,” tuturnya.
Baca Juga : IJTI Ingin Pemerintah Hapus 2 Pasal UU Pers yang Direvisi dalam Omnibus Law
(Erha Aprili Ramadhoni)