JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan dari keresahan orangtua, yang anaknya akan mengikuti kegiatan pembelajaran secara tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, aduan dari orangtua siswa tersebut berasal dari tiga daerah yakni Kota Bekasi, Jawa Barat; Kota Pekalongan, Jawa Tengah; dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Para orangtua siswa tersebut mengaku khawatir dibukanya sekolah di wilayah mereka, karena masih adanya kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif di wilayah-wilayah tersebut.
"Untuk kota Bekasi ditetapkan 4 sekolah percontohan, yaitu 2 di jenjang SD dan 2 dijenjang SMP dan masing-masing jenjang adalah 1 sekolah swasta dan 1 sekolah negeri. SD seharusnya tidak bisa dibuka awal, harus SMP dan SMA/SMK terlebih dahulu," kata Retno dalam keterangannya saat dikonfirmasi Okezone, Senin (12/7/2020).
Namun, dari penelusuran KPAI ke salah satu orangtua siswa yang dari sekolah swasta, ternyata pihak sekolah memperkenankan anak dan orangtua memilih, apakah ingin belajar secara online ataukah offline.
"Ini suatu langkah positif karena suara anak dan orangtua didengar. Perkiraan orangtua tersebut, lebih banyak yang memilih online. Pembelajaran online akan dimulai pada Kamis, 16 Juli 2020," ujarnya.
Untuk provinsi NTB, keresahan para orangtua dan guru diawali dengan beredarnya Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya Provinsi NTB No. 420/3266.UM/Dikbud tertanggal 7 Juli 2020, perihal layanan pembelajaran tahun 2020/2021.
Dalam lampiran surat disertakan daftar verifikasi kesiapan sekolah dengan 22 item pertanyaan yang wajib diisi sekolah dengan penghitungan (Skor Akhir = skor perolehan/slor maksimum x 100). Skor 85 ke atas diijinkan melakukan pembelajaran tatap muka.