KPAI Terima Pengaduan Orangtua yang Resah karena Sekolah Dibuka di 3 Daerah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 13 Juli 2020 06:30 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan dari keresahan orangtua, yang anaknya akan mengikuti kegiatan pembelajaran secara tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, aduan dari orangtua siswa tersebut berasal dari tiga daerah yakni Kota Bekasi, Jawa Barat; Kota Pekalongan, Jawa Tengah; dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Para orangtua siswa tersebut mengaku khawatir dibukanya sekolah di wilayah mereka, karena masih adanya kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif di wilayah-wilayah tersebut.

"Untuk kota Bekasi ditetapkan 4 sekolah percontohan, yaitu 2 di jenjang SD dan 2 dijenjang SMP dan masing-masing jenjang adalah 1 sekolah swasta dan 1 sekolah negeri. SD seharusnya tidak bisa dibuka awal, harus SMP dan SMA/SMK terlebih dahulu," kata Retno dalam keterangannya saat dikonfirmasi Okezone, Senin (12/7/2020).

Namun, dari penelusuran KPAI ke salah satu orangtua siswa yang dari sekolah swasta, ternyata pihak sekolah memperkenankan anak dan orangtua memilih, apakah ingin belajar secara online ataukah offline.

"Ini suatu langkah positif karena suara anak dan orangtua didengar. Perkiraan orangtua tersebut, lebih banyak yang memilih online. Pembelajaran online akan dimulai pada Kamis, 16 Juli 2020," ujarnya.

 

Untuk provinsi NTB, keresahan para orangtua dan guru diawali dengan beredarnya Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya Provinsi NTB No. 420/3266.UM/Dikbud tertanggal 7 Juli 2020, perihal layanan pembelajaran tahun 2020/2021.

Dalam lampiran surat disertakan daftar verifikasi kesiapan sekolah dengan 22 item pertanyaan yang wajib diisi sekolah dengan penghitungan (Skor Akhir = skor perolehan/slor maksimum x 100). Skor 85 ke atas diijinkan melakukan pembelajaran tatap muka.

Dalam lampiran juga dijelaskan bahwa pihak sekolah (guru dan kepala sekolah) wajib hadir ke sekolah antara tanggal 13-18 Juli untuk merancang persiapan MPLS dan fasilitas protokol Covid-19 serta persiapan BDR/PJJ online fase II. Pelaksanaan MPLS 20-25 Juli yang akan dihadiri peserta didik baru sebanyak 100 orang per hari, hanya 2 hari dan lamanya hanya 4 jam per hari.

"Informasi terakhir yang diterima KPAI dari pengadu, kabarnya SE Kadisdikbud akan dicabut karena Gubenur NTB menolak pembukaan sekolah karena kasus Covid di NTB grafiknya belum turun. Kalau ini benar, tentu kepala daerah patut di apresiasi karena mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan peserta didik di wilayahnya," tutur Retno.

Berdasarkan penelusuran KPAI melalui website corona di 3 wilayah tersebut diperoleh data hingga 11 Juli 2020 di kota Pekalongan terdapat kasus positif 16, PDP 7 Orang, dan ODP 223 orang (sumber website corona.pekalongankota.go.id) dan hanya 1 pasien masih di rawat dan 1 ODP dalam proses pemantauan.

Kemudian, hingga 12 Juli 2020 di Kota Bekasi terdapat kasus terkonfirmasi positif 20 orang, PDP 1 orang dan 103 PDP (Sumber website corona.bekasikota.go.id)

Selanjutnya, hingga 11 Juli 2020 di provinsi NTB terdapat 70 OTG, 255 ODP, 434 PDP dan 1651 pelaku perjalanan tanpa gejala atau PLTG) (sumber website corona.ntbprov.go.id)

"Artinya memang masih ada kasus di wilayah-wilayah tersebut, bahkan untuk provinsi NTB garfiknya terus naik. Dari 12 kecamatan di kota Bekasi per 8 Juli, enam kecamatan tak ada pertambahan pasien positif Covid-19, yaitu Bantar Gebang, Bekasi Selatan, Jatiasih, Jatisampurna, Pondok Gede, dan Pondok Melati," lanjutnya.

"Wilayah tersebut sudah dalam zona hijau atau tidak ada kasus Covid-19. Sedangkan status 6 kecamatan lain adalah zona merah seperti Kecamatan Medan Satria dan Mustika Jaya. Hanya kota Pekalongan yang menunjukkan grafik yang menurun, sehingga ODP danPDP masing-masing hanya tinggal 1 orang," tutur Retno.

Ia pun mengingatkan bahwa pihak sekolah harus menaati Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang menyatakan bahwa untuk wilayah Covid-19 di zona kuning, oranye dan merah masih dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka dan membuka sekolah.

Selain ketentuan zona, pembukaan sekolah juga harus dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA sederajat dan SMP. Namun, dari pengaduan yang diterima KPAI ternyata membuka sekolah justru dari jenjang Sekolah Dasar (SD).

"Padahal Mendikbud sudah menegaskan bahwa jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya