LUBUKLINGGAU - Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,04 Kg atau senilai Rp1,2 miliar hasil tangkapan Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau, Senin (13/7/2020), dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti dan pengetesan keaselian sabu itu dihadiri Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, Wali Kota Lubuklinggau Prana Putra Sohe, Ketua DPRD Lubuklinggau H Rodi Wijaya, Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir, Ketua PN Lubuklinggau, perwakilan Kodim 0406 dan BNN Lubuklinggau serta petugas Labfor Polda Sumsel.
Sebelum dilakukan pemusnahan sabu tersebut, petugas Labfor mengecek keaslian barang bukti tersebut. “Ini warna biru, artinya asli sabu,” kata Wali Kota Prana Putra Sohe yang ditunjukkan hasil cek keaslian sabu.
Selanjutnya, sabu tersebut diblender dengan air setelah hancur kemudian dibuang ke closet yang disaksikan langsung oleh para tersangka.
Diketahui, narkoba jenis sabu itu didapatkan dari tersangka Waluyo alias Uyot (34), Nikmansyah alias Man (34) dan Ariansyah alias Ari (28). Ketiganya warga Jalan Gotong Royong, Lingkungan 4 Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.
Kemudian, Heri Purwandi alias Heri (29) warga Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Keempatnya ditangkap petugas yang mencegat di batas Lubuklinggau dengan Rejang Lebong, Selasa 23 Juni 2020.
Baca Juga : Polisi Koordinasi dengan Kedubes Prancis terkait Tewasnya Franss di Dalam Rutan