Dua ASN Jadi Tersangka Kasus Pungli E-KTP

Fathnur Rohman, Jurnalis
Selasa 14 Juli 2020 23:01 WIB
Ilustrasi
Share :

CIREBON - Sebanyak dua orang pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, terkait kasus pungutan liar (pungli) pengurusan KTP elektronik (e-KTP).

Sebelumnya, mereka diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satgas Saber Pungli Jabar pada 24 Juni 2020 lalu.

Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, kasus pungli pengurusan e-KTP di Disdukcapil Kabupaten Cirebon sudah dilimpahkan penanganannya ke Polresta Cirebon sejak 27 Juni 2020 lalu. Ia menyebut ada lima orang pegawai yang menjalani pemeriksaan.

Dari lima orang pegawai ini, kata Syahduddi, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, PH yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan AS yang berstatus tenaga honorer.

"Dua itu tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti. Kemudian tiga orang lagi yaitu SE Kabid Dafduk, B dan MS masih pendalaman karena belum memenuhi dua alat bukti," kata Syahduddi kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya