KPK Selisik Kongkalikong Nurhadi-Hiendra Terkait Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2020 10:41 WIB
Nurhadi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kongkalikong antara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dengan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) terkait pengurusan perkara. KPK mengendus adanya upaya untuk memuluskan gugatan yang diajukan Hiendra lewat Nurhadi.

Demikian hal itu terungkap setelah penyidik KPK memeriksa seorang Advokat, Aldres Jonathan Napitupulu, sebagai saksi, pada Selasa, 14 Juli 2020, kemarin. Aldres digali keterangannya ihwal pengajuan gugatan sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dan Kawasan Berikat Nusantara yang diduga akan diurus pemulusannya oleh Nurhadi.

"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan pengajuan gugatan oleh tersangka HSO yang nantinya akan diurus penyelesaiannya oleh tersangka NHD dengan memberikan imbalan sejumlah uang," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: KPK Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Suap Perkara di MA 

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Baca Juga: KPK Usut Kepemilikan Aset Nurhadi di Kawasan SCBD 

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya