JAKARTA - Mantan Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menyarankan agar lembaga antirasuah mengusut dugaan pemberian gratifikasi, ataupun suap ke bekas anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso. Sebab, diduga banyak pihak yang memberikan uang ataupun barang ke Bowo Sidik yang dinilai hingga kini belum diusut.
Salah satu pihak yang diduga memberikan uang ke Bowo Sidik Pangarso yakni, Politikus Partai Demokrat, M Nasir. Sejumlah uang yang diberikan Nasir ke Bowo diduga berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Meranti.
"Memang sebaiknya KPK menindaklanjuti masalah suap dan gratifikasi ini setelah putusan Bowo sudah berkekuatan tetap saja, sehingga sudah ada kepastian keterlibatan tidaknya saudara Nasir tersebut," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: KPK Buka Peluang Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Bowo Sidik dari M Nasir
Menurut Indriyanto, untuk membuktikan dugaan pemberian uang itu tidak mudah. Apalagi, kejadian pemberian itu sudah cukup lama. Oleh karenanya, perlu kecermatan penyidik KPK untuk menuntaskan para pihak pemberian uang ke Bowo Sidik Pangarso.
"Memang diperlukan kecermatan penegak hukum KPK dan tidak bisa secara gegabah terkait pembuktian dan alat bukti tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti keterangan Bowo dalam persidangan. Ali menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai keterangan Bowo berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain, sehingga berlaku asas satu saksi bukanlah saksi.
Baca juga: KPK Eksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik Pangarso
Namun, ditegaskan Ali, jika nantinya ditemukan bukti dan fakta yang menguatkan keterangan Bowo soal aliran uang suap dari sumber lain, salah satunya M Nasir, maka KPK tak segan akan menindaklanjuti.
"Jika nantinya ditemukan bukti-bukti dan fakta yang memperkuat keterangan Bowo SP tersebut, tentu KPK akan menindaklanjutinya," kata Ali saat dikonfirmasi.