Karyawan Hiburan Malam Nekat Edarkan Sabu

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2020 21:01 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Selama pandemi AH ternyata juga masih melakukan transaksi. Pihak polisi saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Narkoba digunakan untuk meningkatkan stamina karena pekerjaan di tengah malam," jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan AH polisi menyita empat paket sabu seberat 0,48 gram. Kepada polisi, dia mengatakan menjual narkoba dengan harga Rp400 ribu kepada pengunjung.

"Didapati 4 paket berisi kristal putih yang diduga narkoba. Kemudian pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Pancoran," pungkasnya.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya