Selama dalam tahanan, Sarpan mengaku disiksa sejumlah orang yang tak dikenalnya. Akibat penyiksaan itu, Sarpan pun mengalami trauma. Dia juga mengalami luka-luka di bagian wajah dan badannya.
Keluarga yang mendapat informasi Sarpan disiksa di kantor polisi, kemudian sempat berunjukrasa di depan Mapolsek Percut Seituan. Mereka meminta agar Sarpan segera dibebaskan.
Massa aksi juga menuding polisi melakukan pelanggaran prosedur dalam penahanan Sarpan. Setelah Sarpan dibebaskan, didapati luka-luka di tubuh dan wajahnya karena penganiayaan. Penganiayaan itu pun kemudian dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.
Atas laporan itu, 9 orang anggota Polsek Percut Seituan dibebastugaskan. Termasuk Kapolsek Percut Seitua Kompol Otniel Siahaan. Belakangan sebanyak 6 orang dari 9 orang yang dibebastugaskan dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan.
(Abu Sahma Pane)