Baca juga : Kamera dan Laptop Hilang saat Liputan di DPR, Wartawan Lapor Polisi
Dari catatan kepolisian, Rayan merupakan seorang residivis. Dia pernah ditangkap dalam kasus kepemilikan narkotika dan dihukum empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, September 2014.
Baca Juga : Curi Dua Lembu, Wak Delen dan Cerli Diringkus Polisi
(Erha Aprili Ramadhoni)