Wawan Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Alkes Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2020 07:48 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Foto: Okezone)
Share :

Jaksa meyakini Wawan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Alkes di RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Wawan juga diyakini terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

‎Dalam perkara ini, Bos PT Balipasific Pragama (PT BPP), Wawan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

Baca Juga: Wawan Adik Ratu Atut Dituntut 6 Tahun Penjara terkait Korupsi Alkes 

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu, ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya