Wawan Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Alkes Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2020 07:48 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Foto: Okezone)
Share :

Dikonfirmasi terpisah, salah satu kuasa hukum Wawan, TB Sukatma berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan nota pembelaan atau pleidoi kliennya. Terlebih, ihwal dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan tim Jaksa penuntut umum pada KPK terhadap Wawan.

"Harapannya sesuai dengan pembelaan beliau, terlebih lagi terkait TPPU, kita bisa membuktikan bahwa aset beliau diperoleh dari sumber yang halal. Ya, semoga majelis sependapat dengan kita," ujar Sukatma.

Terdakwa Wawan kemungkinan besar tidak akan menghadiri sidang putusannya di Pengadilan Tipikor, secara langsung. Sidang akan digelar melalui video conference dengan posisi terdakwa Wawan berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Sebab, TCW belum boleh keluar lapas, jadi sepertinya tetap di lapas. Rencana sidang jam 10an," pungkas Sukatma.

Sebelumnya, Adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Wawan, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya