JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan konsep Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang diusulkan pemerintah ke DPR berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kontroversial.
"Beda. kalau BPIP mengatur tugas pokok dan fungsi dan struktur organisasi BPIP. Yang penting dalam RUU BPIP ini pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP tidak ada lagi. Selain itu TAP MPRS Nomor 25/66 itu dijadikan landasan pertimbangan," kata Tenaga Ahli Utama KSP, Donny Gahral Adian saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Pemerintah Usulkan RUU BPIP ke DPR
Menurut Donny, konsep RUU BPIP perlu diusulkan ke DPR karena lembaga tersebut memiliki fungsi sangat strategis dalam penyemaian Pancasila. Saat ini payung hukum BPIP hanya diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018.