KSP Klaim Pasal Kontroversial di RUU HIP Tak Ada di RUU BPIP

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2020 14:37 WIB
Foto Ilustrasi Sindo
Share :

"BPIP kan lembaga strategis, karena bekerja untuk mensosialisasikan, mendiseminasikan, mengedukasi Pancasila sehingga bisa menjadi pedoman kita dalam berbangsa dan bernegara di semua sektor, sehingga kita tidak lagi nanti ada ideologi, pikiran, prinsip-prinsip lain yang menggantikan Pancasila," jelasnya.

 Baca juga: DPR Tampung Usulan Pemerintah soal Konsep RUU BPIP

"Karena strategis, maka tentu saja, apa, perlu dibuat payung undang-undang supaya lebih permanen dan tidak semata-mata di bawah Perpres," sambung Donny.

Sebagaimana diketahui, pemerintah yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD menyambangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam kesempatan itu, pemerintah menyampaikan surat presiden yang intinya mengakhiri pembahasan RUU HIP dan mengusulkan konsep RUU BPIP.

Namun demikian, pemerintah dan DPR memastikan substansi RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP. Kedua institusi tersebut juga bersepakat tidak akan segera membahas beleid tersebut demi menyerap aspirasi masyarakat.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya