Pembahasan Rancangan UU HIP Dihentikan

Kiswondari, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2020 18:45 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) akan dihentikan. Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Puan Maharani beserta Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin.

Keputusan tersebut diambil lataran pemerintah pun sudah memiliki RUU usulan baru yakni RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP)

“Sesuai dengan mekanismenya bahwa kemudian UU yang sudah ada akan kami bahas dalam masa sidang selanjutnya untuk tidak diteruskan karena sudah ada konsep RUU baru dari pemerintah yang mana mengatakan bahwa mempunyai perbedaan yang sangat besar antara HIP dan BPIP bahwa isi bab dan pasal-pasal saja sudah beda,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Puan kembali menjelaskan bahwa RUU BPIP yang menjadi RUU usulan baru pemerintah itu substansinya hanya terkait dengan tugas, wewenang, fungsi dan bagaimana pembinaan ideologi Pancasila itu dilakukan. “Tanpa membicarakan hal lainnya yang kemarin sempat sensitif,” imbuhnya.

Soal mekanisme pencabutan, Azis Syamsuddin menjelaskan karena RUU HIP ini sudah dikirim ke pemerintah maka, pemerintan dalam waktu 60 hari akan memberikan jawaban. Jawaban yang dilakukan pemerintah yaitu memberi masukan untuk merubah substansi dan judul dalam bentuk sumbangan saran dari pemerintah yaitu RUU tentang BPIP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya