PDIP: RUU HIP Tidak Usah Dibahas Lagi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2020 19:55 WIB
ilustrasi
Share :

"Supaya Pancasila tidak dirubah lagi maka perlu badan BPIP ini. Perpustakaan saja ada UU, masa badan sepenting BPIP tak memiliki UU. Kalau tidak bisa dikhawatirkan otoriter karenanya perlu UU BPIP," ungkapnya.

Baca Juga : Jejak Perkara Djoko Tjandra, Ada Peran Setya Novanto di Masa Silam

Baca Juga : Pembahasan Rancangan UU HIP Dihentikan

Ia mengklaim, RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP yang belakangan menuai kontroversi. Di dalamnya juga dicantumkan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Sudah tak boleh ada komunis. Kemudian pasan yang mengatur disini (RUU BPIP) hanya pasal teknis soal badan ini karena saya sudah membaca RUU ini bagus beda jauh dengan sebelumnya," tutup Gus Nabil.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya