"Supaya Pancasila tidak dirubah lagi maka perlu badan BPIP ini. Perpustakaan saja ada UU, masa badan sepenting BPIP tak memiliki UU. Kalau tidak bisa dikhawatirkan otoriter karenanya perlu UU BPIP," ungkapnya.
Baca Juga : Jejak Perkara Djoko Tjandra, Ada Peran Setya Novanto di Masa Silam
Baca Juga : Pembahasan Rancangan UU HIP Dihentikan
Ia mengklaim, RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP yang belakangan menuai kontroversi. Di dalamnya juga dicantumkan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Sudah tak boleh ada komunis. Kemudian pasan yang mengatur disini (RUU BPIP) hanya pasal teknis soal badan ini karena saya sudah membaca RUU ini bagus beda jauh dengan sebelumnya," tutup Gus Nabil.
(Angkasa Yudhistira)